Menurut keputusan menteri kesehatan RI
nomor 128/MenKes/RI/SK/II/2004, struktur organisasi puskesmas tergantung
dari kegiatan dan beban tugas masing-masing puskesmas. Penyusunan
struktur organisasi puskesmas di satu kabupaten / kota dilakukan oleh
Dinas Kesehatan kabupaten/kota, sedangkan penetapannya dilakukan dengan
peraturan daerah. Sebagai acuan dapat dipergunakan pola struktur
organisasi puskesmas sebagai berikut :
1) Kepala puskesmas
2) Unit tata usaha yang
bertanggung jawab membantu kepala puskesmas dalam pengelolaan:
- Data dan informasi
- Perencanaan dan penilaian
- Keuangan
- Umum dan kepegawaian
3) Unit pelaksana teknis
fungsional puskesmas:
- Upaya kesehatan masyarakat, termasuk pembinaan terhadap UKBM
- Upaya kesehatan perorangan.
4) Jaringan pelayanan
puskesmas:
- Unit puskesmas pembantu
- Unit puskesmas keliling
- Unit bidan di desa/komunitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar