Kamis, 13 Oktober 2011

struktur organisasi pada puskesmas


Struktur Organisasi Puskesmas
Menurut keputusan menteri kesehatan RI nomor 128/MenKes/RI/SK/II/2004, struktur organisasi puskesmas tergantung dari kegiatan dan beban tugas masing-masing puskesmas. Penyusunan struktur organisasi puskesmas di satu kabupaten / kota dilakukan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota, sedangkan penetapannya dilakukan dengan peraturan daerah. Sebagai acuan dapat dipergunakan pola struktur organisasi puskesmas sebagai berikut :
1)     Kepala puskesmas
2)     Unit tata usaha yang bertanggung jawab membantu kepala puskesmas dalam pengelolaan:
  1. Data dan informasi
  2. Perencanaan dan penilaian
  3. Keuangan
  4. Umum dan kepegawaian
3)     Unit pelaksana teknis fungsional puskesmas:
  1. Upaya kesehatan masyarakat, termasuk pembinaan terhadap UKBM
  2. Upaya kesehatan perorangan.
4)     Jaringan pelayanan puskesmas:
  1. Unit puskesmas pembantu
  2. Unit puskesmas keliling
  3. Unit bidan di desa/komunitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar